IPOL.ID – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.
“Kedua saksi (P dan LO) diperiksa hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Dijelaskannya,.pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Rabu (9/8), Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Aneka Tambang (Antam). Mereka di antaranya, MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023 dan P selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tahun 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan korupsi tersebut.
Meski begitu, sayangnya korps Adhyaksa belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, meski telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta.
Hal itu diketahui dari sprindik yang diterbitkan oleh penyidik belum disebutkan nama tersangkanya atau masih bersifat umum. (Yudha Krastawan)