IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono menyampaikan bahwa perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10 persen.
Pasalnya, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi.
Sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap, dan dari perkara tersebut yang bisa direcover dan dikembalikan berada dibawah 10 persen.
“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar Feri saat menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Rabu (30/8).
FGD bertema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”, diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.