IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi bagi dua tersangka pengguna narkoba dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Kedua tersangka atas nama Roy Januar bin Kamaruddin dan Ummul Mukminin bin Ibrahim.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangannya mengungkapkan sejumlah alasan rehabilitasi terhadap para tersangka narkoba.
Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” ungkapnya, Rabu (16/8)
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Fadil.
Atas dikabulkannya permohonan rehabilitasi kedua tersangka, Fadil pun langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Yudha Krastawan)