Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setuju 2 Tersangka Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setuju 2 Tersangka Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Hukum

Jampidum Setuju 2 Tersangka Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Iqbal
Iqbal Published 16 Aug 2023, 18:25
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi bagi dua tersangka pengguna narkoba dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Kedua tersangka atas nama Roy Januar bin Kamaruddin dan Ummul Mukminin bin Ibrahim.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangannya mengungkapkan sejumlah alasan rehabilitasi terhadap para tersangka narkoba.

Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Baca Juga

KS1
Kasatgas PRR : Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” ungkapnya, Rabu (16/8)

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, pengguna narkoba, rehabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kevin Akbar. Foto/ob golf The Indonesia Pro-AM Presented by Combiphar & Nomura: Empat tim Berbagi di Puncak Leaderboard di laga pembuka
Next Article Rana Gita Widawati selaku Brand Manager SoKlin Softergent, Ridwan Kamil (Guberneur Jawa Barat), dan Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor) berfoto bersama di hadapan 8.000 lebih pengunjung yang hadir pada SoKlin Softerge. Foto: WINGS Dua Orang Beken di Jawa Barat Hadiri SoKlin Softergent Double Perfume Festival di Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?