“Jadi waktu kena vertigo itu rasanya pandangan serasa berputar-putar, kepala terasa sangat sakit dan hilang keseimbangan, karena itu saya langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit Tebet. Berhubung saya sudah jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3, jadi sesampainya disana langsung didaftarkan sebagai pasien pengguna BPJS Kesehatan,” jelas Karsitem.
Ketika ditanyai mengenai prosedur layanan yang dilaluinya kala itu, Karsitem menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit sangat simpel dan mudah, karena persyaratan yang diminta oleh pihak rumah sakit hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk miliknya saja, tanpa embel-embel berkas yang harus di fotokopi dan lainnya.
“Selain proses pengurusannya yang mudah dan cepat, selama dua hari dirawat di rumah sakit saya juga diperlakukan baik tanpa keluhan, perawat dan dokternya santun-santun, kemudian kamar rawat inapnya juga bersih jadi anak saya yang mendampingi merasa nyaman. Sampai kondisi saya sudah membaik dan boleh pulang ke rumah, obat-obatanya full ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk ada vitamin juga,” tambahnya.