IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menitipkan enam bidang tanah seluas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penitipan aset dimaksud dalam rangka melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
“Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/8).
Penitipan aset tersebut disaksikan oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra
Sebagai informasi, aset tanah yang disita dari terpidana korupsi tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak 3 Mei 2023 – 5 Mei 2023.