IPOL.ID – Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, setelah berkas perkara tersebut diterima akan langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).
“Itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18),” terang Sumedana. Sekadar informasi, selama berkas perkara diteliti dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan
Diketahui, ARPG telah disangka melakukan penistaan agama atau melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yudha Krastawan)