Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Headline

Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

Iqbal
Iqbal Published 16 Aug 2023, 20:00
Share
3 Min Read
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
SHARE

Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin (7/8) dan tidak membantah adanya dugaan TPPU. Selama proses penyelidikan, juga ditemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji.

Laporan dari PPATK mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari 300 rekening terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Dalami Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Notaris dan Wiraswasta
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Masih Dalami Kasus SYL, KPK Periksa Kabiro Umum Setjen Kementan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus tppu, Korupsi Dana BOS, panji gumilang, Ponpes Al Zaytun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Politisi muda di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino saat menerima perwakilan pegiat udara Jakarta, Rabu (16/8).( foto Sofian/IPOL.id) Politisi Muda Kebon Sirih Wacanakan Bentuk Pansus Sikapi Polusi Udara di DKI
Next Article Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir Begini Cara Muhammadiyah Mengisi Kemerdekaan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Duel Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026, Prancis Vs Inggris, Antara Mbappe dan Bellingham, Siapa Lebih Gacor
18 Jul 2026, 15:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?