Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin (7/8) dan tidak membantah adanya dugaan TPPU. Selama proses penyelidikan, juga ditemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji.
Laporan dari PPATK mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari 300 rekening terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.
