Untuk itu, baik ibu Firda maupun Kuasanya menyatakan sangat keberatan kalau Nabil ditutuh dengan Pasal 112 UU Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkoba jenis sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar. (bam)