IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menangkap seorang anggota Komisi VII DPR RI pada Selasa (15/8).
Diduga penangkapan legislator tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perizinan/usaha pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang dihubungi media belum mengkonfirmasi soal penangkapan politisi senayan oleh jajarannya tersebut.
“Nanti tunggu konpers (konferensi pers) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung jam 17.00 WIB,” singkatnya.
Diketahui, Kejaksaan RI saat ini tengah membidik dua kasus korupsi yang diduga berkaitan izin/usaha pertambangan.
Di antaranya terkait kegiatan usaha komoditi emas pada 2010-2022 yang ditangani oleh penyidik Kejagung. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ditetapkan tersangkanya, meski Kejagung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan).
Sedangkan dalam satu kasus lainnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menyidik kasus pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.