Sementara itu, Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, proses autopsi terhadap jenazah MNZ dilakukan berdasar permintaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
“Memang kecurigaannya karena mati tidak wajar sehingga perlu dilakukan autopsi,” ujar Brigjen Hariyanto.
Hasil autopsi jenazah MNZ berupa dokumen Visum et Repertum sendiri akan diserahkan RS Polri Kramat Jati ke Satreskrim Polres Metro Depok sebagai alat bukti kasus. Dan kasusnya pun hingga kini masih terus didalami. (Joesvicar Iqbal)