IPOL.ID-Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno benar-benar akan “dihabisi” di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hukum.
Fakta membuktikan pada 25 Agustus 2023 lalu NOC of Indonesia alias KOI (Komite Olimpiade Indonesia) telah menerbitkan Keputusan pembekuan sementara keanggotaan PP.PTMSI dengan alasan induk organisasi resmi tenis meja Indonesia yang diakui dunia internasional itu telah melakukan tindakan pelanggaran AD/ ART, nilai olimpiade dan gerakan olimpiade.
Dalam Keputusan bernomor 30/NOC/INA tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut juga atas dasar hasil Rapat Anggota NOC dan KE.
Ketua Umum PP.PTMSI Komjen Pol Purn Oegroseno dalam siaran pers resmi yang dikirim ke berbagai media di Jakarta, Sabtu, (26/8/2023) petang tadi mengatakan Keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin Raja Sapta Oktohari (RSO) itu.
‘Saya sendiri tidak kaget adanya Keputusan pembekuan sementara itu karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi PP.PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO ITTF di Singapura beberapa waktu sebelum terbit Keputusan tersebut. Namun Saya tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu,”kata Oegroseno.