Diakui atau tidak, diterbitkannya SK NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PP.PTMSI pimpinan Oegroseno diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh.
Dugaan pelanggaran yang dituduhkan adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora dan PB PTMSI telah mengobok-obok nama-nama atlet Nasional tenis meja yang akan bertanding ke Sea Games Cambodia 2023.
Pasal yang dituduhkan juga pasal-pasal karet yang tidak jelas. Kalau seorang Oegroseno mengkritik saja dianggap melanggar AD/ART KOI dan nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI selama 1 tahun, mengapa Lembaga KEMEPORA RI, KONI PUSAT dan KOI saat tindakan korupsi UANG APBN yang dilakukan oleh MENPORA RI pak IMAM NAHROWI dan SEKJEN KONI Pusat Hamidi serta SEKJEN KOI di era Erick Thohir sebagai Ketum KOI tidak dibekukan ketiga Lembaga tersebut di atas. (bam).