IPOL.ID – Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia memenuhi panggilan Komisi VIII DPR guna diminta terkait kekosongan hukum terhadap anak korban perceraian, awal pekan ini.
Para Pejuang Anak yang tiba di ruang rapat Komisi VIII sekitar pukul 13.30 WIB, diterima oleh pimpinan rapat dari Fraksi PDIP IGN Kesuma Kelakan dan anggota rapat Fraksi PKS Nur Azizah, Fraksi PDIP Matindas Rumambi, Fraksi Gerindra Husni langsung mempersilahkan untuk memaparkan kekosongan hukum yang dimaksud oleh para Pejuang Anak.
Menurut Pimpinan rapat, dirinya akan mencari solusi dari masalah yang didengar tentang korban perceraian hak asuh anak. “Komisi VIII akan mencari solusi permasalahan anak korban perceraian tentang hak asuh anak salah satunya dengan aturan sangsi pidana terutama bagi pihak yang melanggar putusan pengadilan tentunya akan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak dan lembaga lintas sektor lainnya,” kata IGN Kesuma Kelakan kepada Pejuang Anak.
Ke depannya Komisi VIII akan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan tupoksinya, terkait kekosongan hukum terhadap anak korban perceraian. Matindas juga mengatakan, dirinya berempati terkait apa yang telah terjadi oleh para pejuang anak.
“Pengadilan juga akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kesejahteraan, kepentingan anak, kemampuan orang tua, dan sebagainya. Kami juga turut merasakan apalagi seorang ibu, dia yang mengandung hampir 9 bulan ada di kandungan ibu, diberi asi, tiba tiba ada persoalan hubungan suami istri dan terjadi perceraian. Karena kita berada di wilayah hukum Indonesia, maka pegangan kita semua adalah putusan pengadilan,” katanya.
Harapan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, pemerintah dapat membantu mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas tindakan pidana yang dialami oleh ibu dan anak. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan bahwa pemisahaan anak dari salah satu orang tua, bukan lagi domestic issue.
Sudah saatnya Indonesia memperkuat hukum keluarga dengan mengakui dan mengatur permasalahan “Parental Kidnapping” atau “Parental Abduction” dalam bentuk pidana. (ahmad)