“Pengadilan juga akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kesejahteraan, kepentingan anak, kemampuan orang tua, dan sebagainya. Kami juga turut merasakan apalagi seorang ibu, dia yang mengandung hampir 9 bulan ada di kandungan ibu, diberi asi, tiba tiba ada persoalan hubungan suami istri dan terjadi perceraian. Karena kita berada di wilayah hukum Indonesia, maka pegangan kita semua adalah putusan pengadilan,” katanya.
Harapan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, pemerintah dapat membantu mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas tindakan pidana yang dialami oleh ibu dan anak. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan bahwa pemisahaan anak dari salah satu orang tua, bukan lagi domestic issue.
Sudah saatnya Indonesia memperkuat hukum keluarga dengan mengakui dan mengatur permasalahan “Parental Kidnapping” atau “Parental Abduction” dalam bentuk pidana. (ahmad)
