IPOL.ID – Koramil 0201-11/Medan Deli dan Kodim 0201/Medan membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Barang bukti yang diamankan lebih kurang 51 ton solar, 18 drum berisi solar dan sebuah truk tangki berisi solar 5000 liter.
“Menurut informasi bahwa gudang tempat penimbunan tersebut diketahui merupakan gudang bekas yang telah tutup dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019,” jelas Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Diungkapkannya, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan warga kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli. Kepada petugas, warga menyampaikan bahwa terdapat gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi yang berada di wilayah Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Dari situ, Babinsa pun telah melaporkan ke Danramil Kapten Czi Tobing yang kemudian langsung menurunkan Unit Intel Kodim 0201/Medan. Hal itu untuk melakukan pengembangan dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.
Begitu sudah diperoleh informasi, selanjutnya petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari Kecamatan, Kelurahan dan Polsek bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaaan dan penggeledahan ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan,namun saat digerebek pemilik dan penjaga gudang sempat kabur,” ujar Kolonel Rico.
Selanjutnya Kodim 0201/Medan berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan untuk menyerahkan barang bukti dan pemasangan garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapendam.(Yudha Krastawan)