IPOL.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mendesak polisi menelusuri korban anak-anak kasus eksploitasi video gay kids. KPAI juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.
“Agar polisi memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku,” ujar Kawiyan kemarin (20/8/2023) di Jakarta. Ia juga berharap agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah anak-anak yang secara mental sangat rentan dan butuh penanganan trauma.
Menurut Kawuyan, penanganan itu bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” tuturnya.
“Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids dengan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16).
Melalui keterangannya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150 ribu.
“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak baru-baru ini.
“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambah Ade Safri.
Tak hanya video, foto-foto juga bertebaran dan dibandrol dengan harga sangat murah yakni Rp10 ribu per 110 foto atau video. “Kemudian 220 foto dan video dengan harga Rp20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp30 ribu dan terakhir adalah VIP. Yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp60 ribu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri.
Kata Ade, para pelaku meminta kepada pembeli video gay tersebut untuk membayar lebih dulu jika ingin dimasukan ke dalam grup aplikasi telegram. Tersangka R, menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu.
Sedangkan modus tersangka R, lanjut Ade, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antaranya mengeksploitasikan anak, mem-promote lewat Telegram akun miliknya. Apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, maka terlebih dahulu harus membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya.
“Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” pungkasnya. (tim)