Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids dengan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16).
Melalui keterangannya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150 ribu.
“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak baru-baru ini.
“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambah Ade Safri.
Tak hanya video, foto-foto juga bertebaran dan dibandrol dengan harga sangat murah yakni Rp10 ribu per 110 foto atau video. “Kemudian 220 foto dan video dengan harga Rp20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp30 ribu dan terakhir adalah VIP. Yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp60 ribu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri.
