Kata Ade, para pelaku meminta kepada pembeli video gay tersebut untuk membayar lebih dulu jika ingin dimasukan ke dalam grup aplikasi telegram. Tersangka R, menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu.
Sedangkan modus tersangka R, lanjut Ade, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antaranya mengeksploitasikan anak, mem-promote lewat Telegram akun miliknya. Apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, maka terlebih dahulu harus membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya.
“Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” pungkasnya. (tim)
