IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8).
Saat ini, lanjut dia, KPK juga tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Hasbi Hasan. Keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Adapun sebelumnya, Hasbi telah ditahan oleh penyidik pada 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023.
Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana yang turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (Yudha Krastawan)
KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
