“Kami berusaha mencari kontak ke Aceh sendiri melalui beberapa jejaring kita untuk bisa berkomunikasi dengan (pihak keluarga) korban,” tegasnya.
Selain perlindungan fisik dan pendampingan proses hukum, Hasto menjelaskan, pihak keluarga Imam juga dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kasus dialami.
LPSK menyatakan siap menghitung nilai restitusi atas kerugian dialami pihak keluarga, agar dapat diajukan di tahap penuntutan lalu diputuskan di tingkat peradilan nanti.
“Bisa mengajukan restitusi. Itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK,” ujarnya.
Lebih jauh, LPSK bakal menelusuri informasi adanya korban selain Imam Masykur yang diduga diculik tiga oknum dan seorang warga sipil.
Berdasar informasi sementara, dalam kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Paspampres, terdapat korban lain diculik, namun dilepaskan para pelaku di tengah jalan.
“Masih harus dilacak (korban lain), oleh karena itu kami berupaya mencari kontak ke Aceh melalui beberapa jejaring,” tegas Ketua LPSK, Hasto pada awak media.