IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya pemberian status justice collaborator terhadap pelaku tindak pidana yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasar data secara umum banyak aparat penegak hukum yang memberikan status justice collaborator terhadap pelaku pidana secara sepihak,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat diskusi bersama awak media bertajuk ‘Persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban’ di kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8) siang.
Dia mengatakan, padahal bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, penetapan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus merupakan kewenangan LPSK.
“Penetapan status ini lebih banyak dilakukan secara mandiri oleh penyidik atau penuntut umum, tidak melalui proses yang sebenarnya diatur dalam UU,” tutur Edwin.
Jika mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, penetapan status justice collaborator harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya sifat pentingnya keterangan dalam mengungkap perkara pidana.