Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Ungkap Ini Saat Penetapan Status Justice Collaborator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Ungkap Ini Saat Penetapan Status Justice Collaborator
Hukum

LPSK Ungkap Ini Saat Penetapan Status Justice Collaborator

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2023, 21:21
Share
2 Min Read
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (kiri) bersama Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI (kanan) di kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (kiri) bersama Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI (kanan) di kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya pemberian status justice collaborator terhadap pelaku tindak pidana yang tidak sesuai ketentuan.

“Berdasar data secara umum banyak aparat penegak hukum yang memberikan status justice collaborator terhadap pelaku pidana secara sepihak,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat diskusi bersama awak media bertajuk ‘Persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban’ di kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8) siang.

Dia mengatakan, padahal bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, penetapan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus merupakan kewenangan LPSK.

“Penetapan status ini lebih banyak dilakukan secara mandiri oleh penyidik atau penuntut umum, tidak melalui proses yang sebenarnya diatur dalam UU,” tutur Edwin.

Baca Juga

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn), Achmadi memeberikan keterangan kepada awak media di kantor LPSK Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
LPSK Bakal Beri Tempat Aman untuk Influencer dan Aktivis Saat Terancam
LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi
LPSK Dampingi Keluarga Korban untuk Proses Ekshumasi Jenazah AM di Padang

Jika mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, penetapan status justice collaborator harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya sifat pentingnya keterangan dalam mengungkap perkara pidana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edwin Partogi Pasaribu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Penetapan Status Justice Collaborator, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI Ciputra Golfpreneur Tournament akan kembali digelar di Damai Indah Golf – BSD Course, Banten, 23-26 Agustus. Foto: Dok turnamen BNI Ciputra Golfpreneur Turnamen BNI Ciputra Golfpreneur Kembali Hadir di ADT, Pegolf Bintang dunia Bersaing berebut Hadiah Lebih Besar
Next Article Artis Aldi Taher. (Foto tangkapan layar video Instagram) Bacaleg Artis Aldi Taher Dicoret KPUD dari Caleg DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?