IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya pemberian status justice collaborator terhadap pelaku tindak pidana yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasar data secara umum banyak aparat penegak hukum yang memberikan status justice collaborator terhadap pelaku pidana secara sepihak,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat diskusi bersama awak media bertajuk ‘Persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban’ di kantor LPSK Jakarta, Senin (7/8) siang.
Dia mengatakan, padahal bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, penetapan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus merupakan kewenangan LPSK.
“Penetapan status ini lebih banyak dilakukan secara mandiri oleh penyidik atau penuntut umum, tidak melalui proses yang sebenarnya diatur dalam UU,” tutur Edwin.
Jika mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, penetapan status justice collaborator harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya sifat pentingnya keterangan dalam mengungkap perkara pidana.
Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, kesediaan mengembalikan aset diperoleh dari tindak pidana sudah dilakukan, dan potensi ancaman jika saksi pelaku mengungkap kasus.
Syarat tersebut penting agar hak-hak istimewa yang didapat dari seorang justice collaborator seperti keringanan tuntutan dan vonis, serta remisi tidak jatuh ke sembarang pelaku tindak pidana.
“Seharusnya itu menjadi salah satu kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan. Termasuk reward berupa tuntutan hukuman ringan, juga penjatuhan hak-hak narapidananya,” tukas Edwin.
Sementara, menurut dia, hingga kini masih terjadi penetapan status justice collaborator di tingkat penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim yang justru tidak mengacu UU LPSK.
Edwin menjelaskan, masalah penetapan status justice collaborator yang dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum tanpa melibatkan LPSK harus mendapat pengawasan dari DPR.
“Itu menjadi bagian yang harusnya menjadi pengawasan dari DPR. Bagaimana membuat aparat penegak hukum kita patuh kepada Undang-Undang yang sudah dibuat oleh pemerintah dari DPR,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)