Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, kesediaan mengembalikan aset diperoleh dari tindak pidana sudah dilakukan, dan potensi ancaman jika saksi pelaku mengungkap kasus.
Syarat tersebut penting agar hak-hak istimewa yang didapat dari seorang justice collaborator seperti keringanan tuntutan dan vonis, serta remisi tidak jatuh ke sembarang pelaku tindak pidana.
“Seharusnya itu menjadi salah satu kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan. Termasuk reward berupa tuntutan hukuman ringan, juga penjatuhan hak-hak narapidananya,” tukas Edwin.
Sementara, menurut dia, hingga kini masih terjadi penetapan status justice collaborator di tingkat penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim yang justru tidak mengacu UU LPSK.
Edwin menjelaskan, masalah penetapan status justice collaborator yang dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum tanpa melibatkan LPSK harus mendapat pengawasan dari DPR.
“Itu menjadi bagian yang harusnya menjadi pengawasan dari DPR. Bagaimana membuat aparat penegak hukum kita patuh kepada Undang-Undang yang sudah dibuat oleh pemerintah dari DPR,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)