“Ada lagi juga masalah asal-usul produk atau informasi produk. Bahkan Pak Mario menyarankan atau memerintahkan untuk menghentikan segala aktivitas penjualan, ” ujarnya.
Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar. Motivator berusia 67 tahun itu dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.
Mario Teguh dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam laporannya, pelapor Sunyoto Indra Prayitno mengaku sudah mengeluarkan uang untuk kontrak Brand Ambassador (BA) produk skincare, akan tetapi Mario Teguh tidak menepati janjinya.
Dalam klarifikasinya di Instagram, Mario Teguh membantah tuduhan yang menyebutnya telah menggelapkan uang Rp5 miliar.
Bahkan Mario Teguh menyatakan laporan tersebut adalah kebohongan. Pasalnya, ia tidak pernah melakukan penipuan atas kerjasama dengan sebuah brand kecantikan.(Vinolla)
