IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi didalangi H alias N, atau Nyonya N. Sebab, Nyonya N memiliki gaya hidup mewah.
Dalam memastikan apakah Nyonya N selama ini mengalihkan uang hasil kejahatan peredaran sabu dan ekstasi melalui praktik pencucian uang, sehingga uang tampak legal.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pihaknya akan menyelidiki unsur TPPU, karena dari hasil penyelidikan Nyonya N memiliki gaya hidup mewah.
“Memang memiliki gaya hidup hedon. Pada akun TikTok juga banyak konten-konten yang luar biasa memperlihatkan kekayaan, sosialita,” ungkap Pudjo pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (24/8).
Diduga barang-barang mewah yang diunggah pada konten Instagram dan TikTok tersebut dibeli dari uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dijalankan N.
Alhasil aliran uang dari peredaran sabu dan ekstasi tersebut yang akan didalami BNN, termasuk apakah konten barang mewah di media sosial tersebut dibuat untuk mengecoh petugas.
“Pendalaman apa ada hubungan antara gaya hidup hedon, sosialita, membuat konten di Instagram, Tiktok dan lain-lain apakah sebagai cara untuk menutupi kegiatan ilegal dilakukannya,” tegas dia.
Pudjo menekankan, bila dari hasil penyidikan barang-barang mewah milik N terbukti merupakan hasil TPPU dari uang narkoba, maka aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.
Sama dengan barang bukti sabu sebanyak 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi yang diamankan jajaran BNN sebagai barang bukti saat meringkus N pada Selasa (8/8) lalu.
“Akan didalami apakah rumah, mobil, tas, jam, perhiasan yang mewah dan lain-lain apakah hasil dari bisnis ilegal. Yang perlu dilacak lebih lanjut perputaran uang, layering hasil kejahatan,” tukasnya.
Sebelumnya, jajaran BNN meringkus N dan komplotannya pada Selasa (8/8) di wilayah Provinsi Aceh atas kasus kepemilikan sabu sebanyak 52.520 gram, serta 323.822 butir ekstasi.
Awal penangkapan, saat BNN mencokok orang diduga merupakan kaki tangan Nyonya N, yakni M alias PM alias APA, AR alias R yang merupakan suami N, H alias A, dan N di depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan R, A, dan tersangka N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi berada di dalam ruko.
Penyidikan berlanjut hingga akhirnya BNN mencokok dua pelaku utama pada lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, yaitu H alias N atau Nyonya N, dan Ma alias Ab.
Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan eksekusi hingga ke tingkat bandar lebih kecil.
“Keduanya sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” tegas Golose, Jumat (18/8). (Joesvicar Iqbal)
Miliki Gaya Hidup Mewah, Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Ekstasi Nyonya N Ditelusuri BNN
