IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konfrontasi terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp27 miliar atau USD 1,8 juta oleh pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.
Konfrontasi tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jumat (18/8).
“Konfrontasi atau pemeriksaan saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI dan tersangka WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Selain itu saksi MI selaku Pengacara, saksi HH selaku Pengacara dan Saksi DA selaku Pengacara.
“Tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu orang saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,” ujar Sumedana.