Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengacara Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp2,7 Miliar ke Kejagung, 6 Orang Saksi Dikonfrontasi di Gedung Bundar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengacara Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp2,7 Miliar ke Kejagung, 6 Orang Saksi Dikonfrontasi di Gedung Bundar
Hukum

Pengacara Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp2,7 Miliar ke Kejagung, 6 Orang Saksi Dikonfrontasi di Gedung Bundar

Yudha
Yudha Published 19 Aug 2023, 09:37
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7).

Namun asal usul pemberi uang terkait korupsi BTS Kominfo itu masih belum diketahui. Uang itu hanya disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi  menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap asal muasal uang tersebut.

Sebab pihaknya tidak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Meski sudah diamankan oleh penyidik, namun kedudukan uang itu sebesar Rp27 miliar itu juga harus jelas.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucap Kuntadi.

“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” jelas Kuntadi.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bts kominfo, Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar, kejaksaan agung, Konfrontasi, Korupsi, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Uang Rp27 Miliar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi memberikan apresiasi kepada seluruh anggota/perwakilan Tim Paskibraka 2023, di Audiorium Mandiri, Jakarta, Jumat (18/8). Foto: Bank Mandiri Respek, Bank Mandiri Group Berikan Apresiasi buat Anggota Paskibraka Tingkat Pusat
Next Article Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Freepik, @storyset Jokowi Berikan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Jemput Investasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?