Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7).
Namun asal usul pemberi uang terkait korupsi BTS Kominfo itu masih belum diketahui. Uang itu hanya disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap asal muasal uang tersebut.
Sebab pihaknya tidak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Meski sudah diamankan oleh penyidik, namun kedudukan uang itu sebesar Rp27 miliar itu juga harus jelas.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucap Kuntadi.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” jelas Kuntadi.(Yudha Krastawan)