IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kejagung melalui penyidik pidana khusus, kini memeriksa dua orang saksi yang berasal dari unsur swasta dan pemerintah di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (21/8).
Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan.
Sedangkan dari swasta, Kejagung telah memeriksa BM selaku Direktur PT Golden Signature.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian
“(Termasuk) melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya saat ditemui di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (21/8).
Diketahui, pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pemerintah maupun swasta bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung.
Belum lama ini, Rabu (9/8), Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari unsur swasta. Mereka di antaranya, MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023 dan P selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tahun 2023, dan RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM).
Saat bersamaan, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya dari unsur pemerintah yakni MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Meski sudah memeriksa banyak saksi, sayangnya, sampai kini korps Adhyaksa belum juga menerbitkan sprindik penetapan tersangka. Sejauh ini, Kejagung baru menerbitkan sprindik umum atau masih belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)