IPOL.ID- Polri resmi mengganti skema atau bentuk lintasan uji praktik bagi pemohon surat izin mengemudi atau SIM.
Kini, sirkuit untuk ujian praktik SIM bukan lagi berbentuk angka 8 (delapan) yang menyulitkan.
“Sebelumnya berbentuk angka delapan, sekarang huruf S,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman melalui siaran pers Divisi Humas Polri, Kamis (3/8).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas aturan baru yang dirilis Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi.
Pola baru dalam ujian SIM itu akan diterapkan mulaiJumat (4/8).
Kombes Usman menjelaskan lebar lintasan sirkuit juga ditambah.
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.
Selain itu, Polri juga meniadakan ujian praktik berkendara secara zig-zag.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus sirkuit angka 8 dalam ujian praktik bagi pemohon SIM. Kini, bentuk dan lebar lintasannya telah diubah. (bam)