Berdasarkan hasil riset PPATK selama 2013-2019, salah satu temuannya adalah uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun yang masuk ke partai politik. Ivan juga menambahkan tidak ada rekening dari peserta pemilihan umum yang tidak terpapar uang kejahatan, paling tidak berpotensi untuk terpapar, atau ada indikasi terpapar.
Dia menambahkan ada empat provinsi yang berisiko absolut terjadi uang hasil kejahatan masuk dalam rekening khusus dana kampanye, yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain itu, Ivan juga menjelaskan perihal modus politik yang lain di antaranya penampungan dana operasional pemilu ke dalam rekening pribadi penyelenggara atau pengawas pemilu. Sumbangan dana pemilu bersumber dari badan usaha milik daerah dan sumbangan dana pemilu berasal dari pengusaha yang terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan transaksi mencurigakan terkait pemilihan umum tertinggi adalah di DKI Jakarta, yaitu lebih dari Rp540 triliun, disusul Jawa Timur sebesar lebih dari Rp367 triliun. Secara keseluruhan transaksi mencurigakan di 34 provinsi senilai total Rp1.147 triliun.