Menurut Ivan, untuk melihat seberapa bersih sebuah kontestasi politik itu dalam perspektif PPATK adalah bagaimana transaksi itu dilakukan oleh rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Misalnya, pada saat pembukaan RKDK, transaksinya flat saja. Pada masa kampanye, mulai masuk tuh uang banyak, transaksi mulai banyak. Yang paling banyak transaksi itu adalah pada masa minggu tenang. Pertanyaannya, kalau minggu tenang banyak transaksi, lalu uangnya buat apa?” kata Ivan.
Titi Anggraini dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengatakan dibutuhkan kerangka hukum pemilu yang demokratis dan membutuhkan pengaturan yang memastikan kompetisi adil dan setara. Selama ini, lanjut Titi, dana kampanye yang tidak seimbang antara realitas dan pelaporan resmi selalu terjadi saat pemilu.
Di Indonesia, kata Titi, uang semakin menentukan dari pemilihan umum ke pemilihan umum. Batasan sumbangan dana kampanye makin besar. Untuk individu maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan badan hukum privat paling tinggi Rp 25 miliar.