IPOL.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melaporkan kasus pemalsuan data dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Modus pemalsuan yang dipakai para pelaku yakni dengan mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga.
Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah.
“Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link nya masuk ke website dukcapil palsu,” kata Ridwan dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (1/8).
Ia menegaskan, membawa kasus ini ke jalur hukum karena sudah masuk ranah pidana.
“Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” ujarnya.
“Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tegasnya.
Sebelumnya, 4.700 ribu calon siswa di Jabar gugur dalam penerimaan siswa baru lantaran mencoba mengelabui domisili.
Ribuan calon siswa itu terbukti melakukan kecurangan seperti pemalsuan data. (far)