David menyebut, awalnya rumah tersebut dilaporkan dengan dugaan terjadi tindak pindana pencurian. Kemudian pemilik rumah (Dino Pati Djalal) bersama-sama piket fungsi dan pawas masuk ke dalam rumah tersebut dan di dalam ditemukan kasur kurang lebih 30 buah dan meja yang sudah di buat bilik kurang lebih 20 buah, dan kondisi rumah semua jendela serta fentilasi udara sudah di pasang peredam.
“Bahwa rumah milik Bapak Dino Pati Djalal tidak ditemukan kerugian atau barang-barang yang diambil/dicuri,” ungkapnya.
David pun menyarankan agar Dino Pati Djalal mengirimkan somasi kepada broker yang telah memasarkan rumahnya (karena rumah disewa masih kurang 5 bulan lagi masa habisnya).
“Rencana semua peredam yang dipasang oleh penyewa rumah akan dibongkar oleh Bapak Dino Pati dengan dampingan dari broker dan pihak Polsek,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)