IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Noftiansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari putusan yang dijatuhkan di pengadilan tingkat kasasi itu.
“Terhadap putusan kasasi tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (9/8).
Sebelumnya, MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.
MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo dipotong hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang semula mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.