IPOL.ID – Mulai tahun depan, masyarakat yang akan membeli elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tak bisa sembarangan lagi.
Pemerintah mensyaratkan kewajiban membawa KTP jika ingin mendapatkan elpiji kemasan melon itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menyatakan, aturan itu diberlakukan agar kuota elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata yang dapat membeli elpiji kemasan melon tersebut,” katanya, Jumat (25/8).
Untuk itu, sejak 1 Maret 2023 pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” terangnya.
Ia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kg.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau kartu keluarga.
Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ujarnya.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka melanjutkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi.
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi volume elpiji 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen.
Sebaliknya, realisasi volume elpiji nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Pada 2019, realisasi volume elpiji 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan elpiji tabung 3 kg yakni penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kemudian penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke elpiji tabung 3 kg, serta kegiatan pengangkutan elpiji tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Tutuka menyatakan, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang saat ini berlaku.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji tabung 3 kg yang sesungguhnya.
“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer elpiji tabung 3 kg,” terangnya.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan elpiji tabung 3 kg.
Pemerintah daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Tutuka pun mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran.
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tandasnya. (far)