Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Susul Pejabat PT Antam, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Susul Pejabat PT Antam, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Hukum

Susul Pejabat PT Antam, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 10 Aug 2023, 11:00
Share
3 Min Read
Salah satu tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Salah satu tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB bersama dengan tersangka SW dan tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Sebaliknya mereka mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Atas penetapan kedua tersangka baru tersebut, maka jumlah tersangka secara keseluruhan sudah mencapai 10 orang. Para tersangka berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Baca Juga

Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022.
6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi
Kejagung Periksa Saksi Penyalahgunaan Kewenangan Komoditas Emas Antam
Kejagung Cecar 8 Karyawan dan Manajemen PT Antam Terkait Korupsi Komoditi Emas
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP Antam, Kejati Sultra, pt antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, kaki patah, Foto: Freepik, @rawpixel.com Tragis, Nasib Nabila Bocah SD Demi Selamatkan Kucing Kakinya Harus Diamputasi
Next Article Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha. Foto: Dok BRI Digitalisasi dan Kolaborasi, Upaya BRI Dorong Inklusi Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?