IPOL.ID – Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kali ini, KPK menahan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Zumi Zola.
“Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannga Senin (14/8) malam.
Lima orang tersebut merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
“Ditahan mulai hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau 2 September 2023,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu.
Hingga saat ini, KPK sudah menahan 22 orang tersangka, sedangkan sisanya 6 orang tersangka akan dijadwalkan untuk diperiksa.