Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Bakal Dibenahi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Bakal Dibenahi
Nasional

Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Bakal Dibenahi

Iqbal
Iqbal Published 24 Aug 2023, 13:26
Share
2 Min Read
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah tak berhenti melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Penataan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih baik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan misalnya dengan mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, Kamis (24/8).

Lebih lanjut Menaker mengatakan, sesuai UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan. Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Baca Juga

IMG 20260401 WA0167
Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
Dukung Perjalanan Finansial Pekerja Migran Indonesia, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7 Persen YoY Jelang Lebaran 2026
Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan Sertifikasi K3, Begini Respon KPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ida fauziyah, menaker, pekerja migran indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article belasan mobil di halaman parkir gedung DPRD Papua. Foto: NTMC Misterius, Belasan Mobil di Parkiran Gedung DPRD Papua Hangus Terbakar
Next Article Pengendara motor disuruh minggir lantaran rombongan moge Harley Davidson lewat, Foto: Instagram, @terang_media Viral Pemuda Tegur Pemotor karena Halangi Rombongan Harley Davidson Mau Lewat

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?