IPOL.ID – Pemerintah tak berhenti melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Penataan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih baik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan misalnya dengan mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, Kamis (24/8).
Lebih lanjut Menaker mengatakan, sesuai UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan. Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
