“Jika emisi sama dengan atau di atas Ambang Batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.
Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin Wulan Aprilianti Permatasari memaparkan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk Perusahaan Kawasan Industri. Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri melaporkan pengendalian emisi gas buang dengan cara login ke akun SIINas melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id, kemudian memilih menu e-Reporting, dilanjutkan ke “Laporan Pengendalian Emisi”. Selanjutnya perusahaan melengkapi Formulir dan Upload Dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan.