IPOL.ID – Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir (SK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (14/8).
Dalam keterangannya, Kepala Kejati Sultra Patris Yusran Jaya menyampaikan, bahwa penetapan SK sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan.
“(Termasuk) pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus korupsi dalam pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI),” kata Patris melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Diterangkannya, SK selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni sebesar Rp700 juta dari Manager Corcom PT MUI, Arif Lufian Nursadi.
Uang itu sebagai imbalan pemberian izin pendirian toko gerai Alfamart di Kota Kendari, yang sudah beroperasi sebanyak enam toko melaui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
Dimana SM selaku Staf Ahli Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna Warni dari PT MUI.