Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Hukum

Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2023, 21:00
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pemberitaan bohong dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).

Hal itu menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/8).

“Tim Jaksa Penuntut Peneliti (Jaksa P-16) akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan APG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong, Selasa (1/8).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Dalam kasus ini, APG dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, APG telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Penuntut Peneliti, Kejagung, panji gumilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (tengah).(foto dok pribadi) Haul 14 Tahun, Gus Imin Ingatkan 14 Mandat Gus Dur
Next Article Inara Rusli kecelakaan saat live, Foto : Instagram, @mommy_starla Inara Rusli Dikabarkan Kecelakaan Mobil Akibat Live Saat Nyetir

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?