IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, berpendapat bahwa partai politik dapat dibekukan bilamana menerima aliran uang berkaitan kasus tindak pidana korupsi.
“Partai politik bisa dibekukan atau dibebaskan, tidak boleh ikut pemilu yang akan datang apabila terbukti menerima aliran uang,” kata Muzakir dalam sebuah diskusi bertema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO” di Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Ditegaskannya, bahwa pembekuan partai politik tidak hanya dapat dilakukan di tingkat daerah, melainkan juga tingkat nasional atau pusat.
“Persoalannya, dana itu alirannya kemana?. Kalau partai di tingkat DKI Jakarta misalnya, maka hanya DKI saja. Kalau partai tingkat nasional, itu kena partai tingkat nasional,” tegas Muzakir.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.