Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Hukum

Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2023, 21:59
Share
3 Min Read
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Civil society juga harus mengawal sejauh mana, karena untuk pemberantasan korupsi kejaksaan lah yang kita harapkan untuk menegakkan umum,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui video conference mengancam akan mempraperadilan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejagung.

Namun upaya hukum baru akan ditempuh bilamana penanganan kasus terindikasi ditebang pilih oleh Kejagung.

“(Jadi) siapapun yang terlibat, dari level atas sampai bawah harus diproses,” tegas Boyamin.(Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Muzakir, Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Partai Politik Dapat Dibekukan, Terima Uang Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artis Aldi Taher. (Foto tangkapan layar video Instagram) Bacaleg Artis Aldi Taher Dicoret KPUD dari Caleg DPRD DKI
Next Article Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan jajaran menindaklanjuti aduan warga, terkait masalah genangan di Perumahan Pejaten Elok, RT 09/RW 07, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (7/8) siang. Foto: Ist Wali Kota Munjirin Cek Permasalahan Genangan di Perumahan Pejaten Elok Pasar Minggu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
HeadlineJabodetabek
Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung
18 Jul 2026, 23:12
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Indonesia Tantang India di Perebutan Peringkat Ketiga, Siap Revans!
18 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?