IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, berpendapat bahwa partai politik dapat dibekukan bilamana menerima aliran uang berkaitan kasus tindak pidana korupsi.
“Partai politik bisa dibekukan atau dibebaskan, tidak boleh ikut pemilu yang akan datang apabila terbukti menerima aliran uang,” kata Muzakir dalam sebuah diskusi bertema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO” di Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Ditegaskannya, bahwa pembekuan partai politik tidak hanya dapat dilakukan di tingkat daerah, melainkan juga tingkat nasional atau pusat.
“Persoalannya, dana itu alirannya kemana?. Kalau partai di tingkat DKI Jakarta misalnya, maka hanya DKI saja. Kalau partai tingkat nasional, itu kena partai tingkat nasional,” tegas Muzakir.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.
Untuk mengusut korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun, maka penyidik harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bukti-bukti harus dikumpulkan Kejaksaan Agung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan.
“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untik menetapkan tersangka. Karena para tersngka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” ujar Fickar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Permahi, M Andrean Saefuddin meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka secara terang benderang aliran dana korupsi izin ekspor CPO.
“Kami meminta kepada PPATK untuk segera merilis rekening yang dipergunakan sebagai alat untuk transaksi,” tegas Andrean.
Andran juga meminta dukungan kepada publik agar kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak Kejagung.
“Civil society juga harus mengawal sejauh mana, karena untuk pemberantasan korupsi kejaksaan lah yang kita harapkan untuk menegakkan umum,” sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui video conference mengancam akan mempraperadilan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejagung.
Namun upaya hukum baru akan ditempuh bilamana penanganan kasus terindikasi ditebang pilih oleh Kejagung.
“(Jadi) siapapun yang terlibat, dari level atas sampai bawah harus diproses,” tegas Boyamin.(Yudha Krastawan)