“Civil society juga harus mengawal sejauh mana, karena untuk pemberantasan korupsi kejaksaan lah yang kita harapkan untuk menegakkan umum,” sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui video conference mengancam akan mempraperadilan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejagung.
Namun upaya hukum baru akan ditempuh bilamana penanganan kasus terindikasi ditebang pilih oleh Kejagung.
“(Jadi) siapapun yang terlibat, dari level atas sampai bawah harus diproses,” tegas Boyamin.(Yudha Krastawan)