Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Hukum

Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2023, 21:59
Share
3 Min Read
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Civil society juga harus mengawal sejauh mana, karena untuk pemberantasan korupsi kejaksaan lah yang kita harapkan untuk menegakkan umum,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui video conference mengancam akan mempraperadilan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejagung.

Namun upaya hukum baru akan ditempuh bilamana penanganan kasus terindikasi ditebang pilih oleh Kejagung.

“(Jadi) siapapun yang terlibat, dari level atas sampai bawah harus diproses,” tegas Boyamin.(Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Muzakir, Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Partai Politik Dapat Dibekukan, Terima Uang Korupsi
Bambang 07 Aug 2023, 21:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artis Aldi Taher. (Foto tangkapan layar video Instagram) Bacaleg Artis Aldi Taher Dicoret KPUD dari Caleg DPRD DKI
Next Article Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan jajaran menindaklanjuti aduan warga, terkait masalah genangan di Perumahan Pejaten Elok, RT 09/RW 07, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (7/8) siang. Foto: Ist Wali Kota Munjirin Cek Permasalahan Genangan di Perumahan Pejaten Elok Pasar Minggu

TERPOPULER

TERPOPULER
Seorang pria melakukan masturbasi di dalam angkot. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone
Jabodetabek

Viral Pria Nekat Onani Dalam Angkot di Tangsel

Nasional
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
16 May 2025, 21:20
Nasional
Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Momentum Sejarah, Wamendagri Ribka Ajak Semua Pihak Bersatu
16 May 2025, 21:08
Nusantara
Pengelolaan BUMDes di Embalut Terkendala Birokrasi, Kades Soroti Proses yang Berbelit
16 May 2025, 20:40
Headline
Tiket Indonesia vs China Ludes Terjual, Suporter Bisa ‘War’ Lagi 19 Mei
16 May 2025, 20:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?