IPOL.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan langsung menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan itu dilakukan setelah dinaikannya status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama -dalam hal ini agama Islam.
“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/8).
Untuk diketahui, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.
Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.
Kemudian Dit Tipidum Bareskrim Polri meningkatkan perkaranya ke penyidikan. Penyidik memastikan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).