Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Golose. (Joesvicar Iqbal)
