IPOL.ID – Wacana memajukan jadwal Pilkada serentak 27 Nopember 2024 ke September 2024 diminta untuk dikaji lebih mendalam.
Sebab, perubahan jadwal berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah).
“Perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu.
Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan pemilu Pebruari 2024 tidak alami goncangan lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin kepada ipol.id, Jumat (25/8).
Dia menuturkan, di tengah persiapan untuk Pemillu 2024 banyak sekali terpaan angin kencang yang membuat turbulensi politik naik.
Dia menyebut, wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi 3 periode, pengambilalihan kewenangan penataan dapil dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup hingga mempersoalkan umur calon presiden.