Dari itu, dia menegaskan, pakta integritas nantinya akan memuat perjanjian bersama bagi penerima beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program kuliah tepat waktu, maka yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan uang beasiswa.
“Maka untuk angkatan keempat ini mereka akan tanda tangani, kalau mereka tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, maka mereka harus mengembalikan uangnya. Kita tegaskan betul untuk angkatan ini,” paparnya. (ahmad)